Upaya Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Perda TJSLP
Arga Makmur – Dalam upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Penerbitan PERDA TJSLP tersebut dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. Kiman Nazardi, MM selaku Koordinator Seksi Humas dan Publikasi pada Forum TJSLP mengatakan latar belakang PERDA TJSLP berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 Tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 Tentang Penanaman Modal. Kedua UU tersebut mewajibkan agar setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan TJSLP yang berguna bagi perusahaan untuk mewujudkan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh kepercayaan, keamanan sosial dan keberlanjutan bagi perusahaan itu sendiri.
“TJSLP bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya kenyamanan lingkungan. Disamping itu juga sebagai alternatif pembiayaan untuk menunjang pembangunan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara” katanya.
Lebih lanjut, Kiman menjelaskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara agar tidak perlu khawatir mengenai putusnya hubungan antara perusahaan dengan masyarakat dan desa yang mungkin selama ini sudah berjalan baik. Di dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2017 tentang TJSLP tersebut telah diatur dengan baik mekanisme TJSLP dengan memperhatikan keharmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat atau desa tertutama yang berkedudukan di sekitar daerah penyangga sebab perusahaan memiliki kewenangan untuk memilih desa mana yang patut mendapatkan bantuan pembangunan yang didanai perusahaan atau lebih dikenal Corporate Social Responsibility (CSR).
“ Di dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2017 tentang TJSLP tersebut sudah diatur sedemikian rupa mekanisme-mekanisme dalam pelaksanaan TJSLP, sehingga nantinya pihak perusahaan diberi kewenangan untuk menentukan desa mana yang akan diberikan bantuan pembangunan” jelasnya.
Dikatakannya lagi, dengan PERDA TJSLP ini perusahaan memiliki ketetapan untuk memberikan 3% dari keuntungan perusahaan untuk pembangunan di masyarakat. Hal ini memberikan kejelasan dan kepastian baik bagi perusahaan maupun bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang mendapat bantuan. Seyogyanya PERDA TJSLP ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat secara adil dan merata yang berdampak pada pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat.
Terakhir, Kiman mengatakan jika tidak ada payung hukum yang jelas program TJSLP rentan terjadi penyimpangan dan dijadikan alat untuk kepentingan pribadi.
“Bupati Bengkulu Utara berharap kepada instansi terkait melalui Forum TJSLP, para Camat, Kepala Desa, dan Lurah agar menyosialisasikan PERDA TJSLP ini secara maksimal sehingga pihak perusahaan dan masyarakat dapat memahami isi, maksud, dan tujuan PERDA TJSLP ini” tutupnya. (MC Bengkulu Utara/BgS)