Tingkatkan Legalitas Petani Pekebun, Bupati BU Buka Sosialisasi STDB


Categories :

Info Publik, Bengkulu Utara – Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun di Wilayah Bengkulu Utara, Bupati BU menghadiri kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Aula SD Model Argamakmur, Kamis (16/3/2023).

kegiatan di buka langsung bupati Bengkulu Utara Ir.H Mian, di hadiri Asisten I BU, Plt Kepala Dinas Perkebunan Desman Siboro S.H dan jajaran, Perwakilan Kepala Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi, Camat lingkup Kab BU, dan Petani Pekebun.

Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.

STDB juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.

dalam sambutannya Bupati BU Ir.H Mian mengatakan dalam kegiatan ini kita harus evaluasi beberapa bnyak permasalahan, sumbatan dan banyak yang harus di perbaiki, Keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kabupaten BU sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun, maka keberadaan STD-B menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata yang wilayahnya tersebar di Kabupaten BU”ucapnya

“kita harus evaluasi, banyak sumbatan, permasalahan, dan banyak hal yang harus di perbaiki, termasuk apa yang di sampaikan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten di backup Dinas Perkebunan Provinsi, bahwa harus di perbaiki adalah surat tanda daftar legalitas lahan Budi daya STD-B ini , sehingga by name by adresnya jelas, Keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kabupaten BU sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun, maka keberadaan STD-B menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata yang wilayahnya tersebar di Kabupaten BU”tambahnya.

lebih lanjut bupati menyampaikan agar kepemilikan lahan perkebunan untuk segera di daftarkan agar jelas, supaya lebih bisa terarah bagi Pemda dalam memberikan subsidi dan memberikan bantuan lainnya.

“daftarkan lah STDB agar jelas, ini nanti juga bisa lebih terarah untuk kita dalam memberikan bantuan subsidi dan lainnya, secara langsung juga pemkab bisa mendapatkan data secara aktual tentang kondisi perkebunan di Bengkulu Utara, dan kita berharap petani perkebunan di BU bisa lebih baik lagi ”lanjutnya (MCBU/La/Yg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *