Tim Gugus Satuan Tugas Covid-19 melakukan Pembubaran keramaian (Massa) di sejumah titik tempat pemancingan Bengkulu Utara, Minggu (5/4/2020)
Anggota polisi yang bertugas, memberi penjelasan tentang pembubaran, serta menyarankan selama penyebaran Virus Corona (Covid-19 ) dilarang mendatangkan massa.
“Dasar penindakan (pembubaran) adalah Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona,” ujarnya.
No responses yet