Terima DIPA dan TKDD, Wakil Bupati Bengkulu Utara Prioritaskan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi


Categories :

Bengkulu Utara, Info Publik-Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE,M.Ap menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A .

Penyerahan DIPA dan TKDD tersebut diserahkan kepada para Bupati/Walikota, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat se-Provinsi Bengkulu, bertempat di Balai Semarak Provinsi Bengkulu, Kamis (02/12/2021).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Provinsi Bengkulu telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada tanggal 29 November 2021 lalu. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA dan TKKD TA 2022 kepada 10 Bupati/Walikota dan Satuan Kerja se-Provinsi Bengkulu secara simbolis hari ini.

Dengan Tema “Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” penyerahan DIPA dan TKDD tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bengkulu agar segera diimplementasikan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Agar segera menyerahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota dan maksimalkan penyerapan anggaran .” jelasnya.

Demikian pula Wakil Bupati Bengkulu utara menjelaskan, Pemerintah daerah akan mengimplementasikan penyerapan anggaran sesuai arahan Presiden RI agar fokus memprioritaskan Kesehatan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Sesuai arahan presiden, kita kuatkan kolaborasi bersama dalam pelaksanaan penyerapan anggaran agar lebih efektif di bidang kesehatan dan dalam rangka pemulihan ekonomi” tukasnya.

Turut Hadir Kepala DJP Kanwil Bengkulu, Kapolda Bengkulu,Danrem 041/Gamas Bengkulu,Kajati Provinsi, serta tamu hadirin.

Untuk diketahui, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN). DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus perangkat akuntansi pemerintah. (MC Bengkulu Utara Rh/Yg/Ia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *