Sekdakab BU Himbau Masyarakat Patuhi Prokes dan PPKM


Categories :
Info Publik,Arga Makmur- Diberikan arahan langsung oleh Dr.H. Rohidin Mersyah Gubenur Bengkulu Via virtual, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) ,di Ruang Rapat Sekdakab BU,Rabu (21/7/2021).
Hadir dalam rapat Dr.Haryadi SPD, MM, M.Si sekdakab BU,AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH Kapolres BU, Letkol Inf. Agung Pramudyo Saksono, S.Sos, M.Si Dandim 0423/BU, Ir.Untung Pramono Asisten II,Ramadanus,SE Asisten III dan perwakilan OPD terkait.
Disampaikan Sekda Dr.Haryadi,SPD, MM, M.Si, bahwa Pemkab Bengkulu Utara telah menegakkan dan terus berupaya mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain berkoordinasi bersama satgas di tingkat kabupaten, kecamatan maupun di tingkat desa, pemda juga mellaksanakan rutin update data perkembangan Covid-19 dan berkoordinasi dengan provinsi maupun pusat.
“Hari ini ada dua Rapat,yg pertama dipimpin langsung oleh Gubenur Bengkulu dan Forkopimda,Pemerintah kabupaten/kota tentang perkembangan dan tindak lanjut surat edaran pemerintah Mengenai PPKM Kemudian kami tindak lanjuti dengan rapat evaluasi Satgas Kabupaten.”
PPKM sangatlah penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. PPKM merupakan upaya pemerintah untuk mencegah, mengendalikan dan menekan Penularan wabah COVID-19 selain tetap mematuhi Prokes. Pemkab Bengkulu Utara juga terus mengupgrade peraturan daerah menyesuaikan dengan kondisi saat ini termasuk didalamnya dalam perda sanksi untuk mesyarakat.
“Untuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM ,kita menyadari bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes dan PPKM.Jadi, saat ini sanksi sosial sudah kita jalan kan ,untuk sanksi yang lain kita menunggu hasil rapat rencana pembentukan perda tentang Prokes dan PPKM .Jk sudah ada Perda di tingkat provinsi, maka kita akan membentuk perda ditingkat kabupaten yang menjadi dasar dalam penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes dan PPKM.” ungkap Sekda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *