Kominfo – Kepala divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bengkulu, Esti Winahyu Nurhandayani, S.Pd, M.Pd didampingi Asisten I Pemkab BU, Drs. H. Edi Subroto mengukuhkan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).Untuk memantau semua aktifitas orang asing di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Kamis (19/7).
Anggota tim ini berjumlah 53 orang terdiri dari 17 orang camat, 6 dari Koramil, 10 Kapolsek, 17 dari KUA dan satu orang dari Pulau Enggano.
Dalam penyampaiannya Esti mengatakan, pembentukan Tim Pora ini mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan dimana bebas visa ini diberlakukan terhadap 169 Negara.
Adapun maksud dan tujuan di buatnya perpres ini untuk meningkatkan hubungan yang lebih baik dengan negara luar. Dan untuk meningkatkan pendapatan negara terutama dari sektor pariwisata.
“Maka dari itu dikukuhkannya Tim Pora ini agar semua kegiatan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia ini dapat terus terpantau,” ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan tim diharapkan dapat bersinergi, saling bertukar informasi agar semua kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia dapat betul-betul terpantau, apakah tujuanya untuk berwisata atau bekerja.
“Dan yang tak kalah pentingnya, kita berharap dengan dikukuhkannya Tim Pora ini semua kegiatan warga asing yang membawa pengaruh negatif bagi Indonesia terutama tindakan terorisme dan paham radikalisme ini dapat segera diantisipasi,” tandasnya
No responses yet