Sebanyak 42 Perkara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Lakukan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Media Center, DiskominfoBU – Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) pada kejaksaan negeri Bengkulu Utara dilaksanakan di halaman kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa pagi 18 Desember 2018.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 42 perkara yang terdiri dari :
a. 11 perkara narkotika
b. 9 perkara perlindungan anak
c. 11 perkara penganiayaan /pengeroyokan
d. 1 perkara pemerkosaan
e. 1 perkara KDRT.
f. 1 perkara tidak menyenangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Fakhturi menjelaskan “bahwa hari ini terkait dengan program kami jaksa penuntut umum di bidang tindak pidana umum kami telah melaksanakan eksekusi barang bukti tindak pidana umum yang terdiri dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht ) sehingga untuk tahun 2018 semuanya telah tuntas dan tidak ada lagi yang menunggak istilahnya,” ujarnya.

turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Bu Arifaldi Warganegara, Ketua Pengadilan Negeri BU Alex Adam Faisal,Dandim 0423 BU, Kalapas Bu, BNN, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan BU, FKPD dinas terkait.(MC Bengkulu Utara/Sy/DC).

CATEGORIES:

Berita

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.