Rapat Mediasi Terkait Putusan Sela Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara


Categories :

MCBU – Pada hari Kamis, (6/6/2024), di Balai Raya Semarak, Bengkulu.Gubernur Bengkulu Prof.DR. Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Rapat ini merupakan rapat mediasi lanjutan guna menindaklanjuti kesepakatan dalam rapat pertama mediasi pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara beserta Forkopimda Kabupaten Bengkulu Utara, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Rapat mediasi ini merupakan perintah hakim Mahkamah Konstitusi pada putusan sela dan berlangsung dalam suasana yang kondusif serta penuh semangat kebersamaan. Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan mahkamah konstitusi republik indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *