Rancangan Peraturan Daerah APBD-P Bengkulu Utara Disahkan
Arga Makmur, Media Center – Telah di sahkannya Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2017 melalui sidang paripurna legislatif,di ruang sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara, Senin(16/10).
Aliantor Harahap menjelaskan bahwa rapat paripurna tanggal 16 Oktober adalah sidang untuk mendengarkan kata akhir Fraksi-Fraksi DPRD Bengkulu Utara mengenai 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang selama ini telah melaui tahapan-tahapan sidang antara eksekutif dan legislatif. Sehingga produk hukum tersebut benar-benar efektif dengan kondisi saat ini dan bermanfaat untuk kemajuan Bengkulu Utara serta berguna untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.
Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang pembubaran perusahaan Daerah Arma Niaga Bengkulu Utara.
“Agenda Sidang hari ini adalah mendengarkan kata akhir Fraksi-Fraksi DPRD BU,mengenai 2 raperda yaitu raperda APBD-P dan pembubaran pesusahaan arma niaga,”jelasnya.
Aliantor Harahap menambahkan penjelasannya setelah sidang penyampaian kata akhir Fraksi-fraksi DPRD BU.
“Dari 7 Fraksi yang hadir telah menyampaikan bahwa Fraksi DPRD BU menyetujui Raperda APBP-Perubahan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2017.Dan Mengenai Raperda Pembubaran perusahaan Arma Niaga Belum dapat disetujui sampai Dinas Pemerakarsa atau pihak eksekutif dapat memberikan data yang Valid ,lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.”jelasnya
Pitra Martin selaku ketua komisi dan mewakili salah satu Fraksi DPRD BU menegaskan bahwa setelah Fraksi DPRD berkoordinasi dengan pihak Seretariat Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan berkoordinasi Ke Kementrian Dalam Negeri RI mengenai 2 raperda tersebut. Maka Fraksi mengapresiasi eksekutif yang telah menyampaikan 2 Raperda tersebut, Dan dapat menyetujui Raperda Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah Tahun 2017. Namun belum dapat menyetujui atau menerima raperda Tentang pembubaran perusahaan arma niaga dikarenakan Dinas pemerakarsa belum dapat memberikan data yang Valid, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Fraksi DPRD BU memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menyampaikan 2 raperda yaitu mengenai APBD-P dan pembubaran perusahaan Arma Niaga. Menyetujui atau menerima Raperda Perubahan APBD untuk menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan eksekutif dan dinas terkait dapat dengan bijak dan jitu dalam menghadapi semua persoalan di daerah, dan alokasi penggunaan dana harus tepat mutu, tepat waktu, pengawasan yang optimal untuk pembangunan bengkulu utara serta kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. DPRD belum dapat menerima Raperda Mengenai Pembubaran perusahaan Arma Niaga Karena legislatif sudah berusaha maksimal untuk memperoleh data dan berkoordinasi. Namun dinas pemerakarsa Raperda Pembubaran perusahaan Arma Niaga Belum dapat memberikan data yang Valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Seperti data aset, data struktur Organisasi perusahaan dan data atau bukti dari pengadilan.”tegasnya.
Ir.Mian mengucapkan terimakasih kepada seluruh Fraksi anggota DPRD BU yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD menjadi Perda Tahun 2017.
“Terimaksih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara yang telah menyetujui Raperda APBD-P Tentang Raperda Pembubaran perusahaan Arma Niaga Pihak pemerakarsa dan pemerintah terkait akan berusaha segera mencari dan memenuhi data-data tersebut.Dan terkait berbagai persoalan saya meminta agar OPD terus bekerja maksimal dan memantau agar serapan anggaran dari pusat dapat maksimal untuk pembangunan Bengkulu Utara,”katanya(MC Bengkulu Utara/GS)