Bengkulu Utara, Info Publik – Bupati Bengkulu Utara (BU) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suryadi , S.STP., M.Si mengucapkan selamat atas pencapaian terbaik provinsi Bengkulu meraih 5 (lima) besar nasional IKIP Tahun 2022 yang disampaikan oleh Komisi Informasi Republik indonesia (RI).
Berdasarkan informasi provinsi Bengkulu Nilai Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022, saat ini mengalami kenaikan sebanyak 8,9 persen (%) dari tahun 2021, 70.19. sedangkan tahun 2022 menjadi 79.1, sehingga untuk Indek keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu menduduki peringkat lima (5) besar nasional.
“kita berharap, semoga keterbukaan informasi dapat diimplementasikan di Badan Publik (BP) sebagai suatu syarat terbentuknya pemerintahan yang terbuka (open governance). pencapaian ini berkat kerjasama dari Tim Pokja KI Provinsi Bengkulu dan Informan Ahli (IA) yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal,”ucapnya.
Berdasarkan Grapis hasil IKIP 2022.
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn pada Jumat 29 Juli 2022 lalu mengatakan adanya kenaikan nilai IKIP tahun 2021 dari 71,37 menjadi 74,43 atau berada pada posisi sedang, Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi sekaligus. Yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum.
“Uraian nilai IKIP 2022 tersebut diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum. Nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. Dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional (unsur internal Komisioner KIP RI dan unsur eksternal),”ujarnya.
Penilaian IA gabungan 34u Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council (NAC). Berdasarkan forum yang digelar di Jakarta, 28 Juli 2022, adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43.
Metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun 2021 lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat sementara tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.
Deputi Bappenas RI Slamet Sudarsono saat sambutannya mengatakan tradisi menyusun hasil IKIP 2022 sebagai pelaksanaan UU KIP, ada dinamika karena ada peningkatan meski di tengah pandemi. Hipotesis seluruh elemen berusaha memberikan informasi secara terbuka dan terperinci, baik nasional provinsi dan kabupaten kota, termasuk rumah sakit.
Sedangkan Kapuspen Mendagri RI Benny Irwan yang mewakili Mendagri Tito Karnavian mengatakan perlu adanya peningkatkan keterbukaan informasi di sejumlah provinsi, Perlu bersama-sama mendorong pimpinan di daerah untuk memaksimalkan keterbukaan informasi public dan juga adanya peningkatan kualitas SDM. pemerinah daerah harus melakukan perbaikan pelayanan informasi publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang informasi yang maksimal,” jelasnya.
Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda Arif Mustofa yang menyampaikan sambutan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, KI Pusat telah memberikan bimtek dan FGD dan diakhiri NAC Forum agar memperoleh IKIP 2022. Melalui nilai IKIP maka semua daerah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
“Saya dan jajaran Polhukam meningkatkan keterbukaan informasi public di seluruh badan public,”ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa KIP RI telah melaksanakan kegiatan penilain IKIP untuk yang kedua kalinya. Sebagai salah satu program prioritas selain Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Menurutnya IKIP ini merupakan Program Perioritas Nasional KIP RI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. bertujuan untuk untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia”tutupnya.
Berikut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 tingkat Nasional :
1.Jawa Barat 81,93
2. Bali 80,99
3. NTB 80,49
4. Aceh 79,13
5. Bengkulu 79,10
6.Kalimantan Tengah 78,21
7.Sultra 78
8.Kalimantan Timur 77,61
9.Gorontalo 77,29
10.Kalimantan Barat 77,16
11. DKI Jakarta 77,14
12. Sumatera Barat 75,43
13.Banten 75,25
14.DI Yogyakarta 74,83
15.Jawa Tengah 74,63
16.Kalimantan Utara 74,55
17.1Bangka Belitung 74,50
18.NTT 74,42
19.Kepulauan Riau 74,03
20.Jambi 73,96
21.Jawa Timur 73,87
22.Sulawesi Tengah 73,54
23.Sumatera Utara 73,45
24.Sulawesi Barat 72,16
25.Sumatera Selatan 71,02
26.Kalimantan Selatan 71,01
27.Sulawesi Selatan 70,58
28.Lampung 69,83
29.Papua Barat 65,87
30.Papua 63,63
31. Maluku Utara 58,49
No responses yet