Dalam penghargaan ini, PPID Bengkulu Utara meraih peringkat kedua dengan kategori Badan Publik Tingkat Kabupaten/kota.Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KIP Provinsi Bengkulu,Ifsyanusi, M.Si, kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian didampingi Kadis Kominfo Bengkulu Utara, Drs Kiman Nazard, MM.
“Penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program pemerintah yang dijalankan. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik, sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ungkap Ifsyanusi,
Masih ada yang perlu dibenahi, lanjut Ifsynusi. Belum tersedianya ruang khusus untuk memberikan pelayanan tersebut. “Di tingkat desa, diharapkan kedepannya disediakan petugas dan ruang khusus dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, seperti APBDes dan sebagainya,” harap Ifsynusi.
Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Kiman Nazardi, mengatakan,adanya keterbukaan informasi publik akan menstimulasi pencerdasan, partisipasi serta demokrasi.
“Keberhasilan penganugerahan KIP 2017 ini hasil dari dukungan dari semua pihak terkait pemerintahan Bengkulu Utara,dengan tujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dalam menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik ke masyarakat,” singkatnya.(MCBU/DC)