Permudah Sistem Kearsipan dan Surat, Pemkab BU Bahas Raperbup tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI
Bengkulu Utara, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati BU tentang Pedoman Penerapan Aplikasi SRIKANDI, di Ruang Rapat Sekdakab BU, Kamis (3/11/2022).
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati BU dipimpin oleh Asisten 1 Dullah, SE menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah pembahasan Raperbup tentang Pedoman Penerapan Aplikasi SRIKANDI yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemkab BU dimana aplikasi ini akan mempermudah sistem kearsipan dan surat, dengan adanya aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi ini mampu meningkatkan pemahaman kapasitas dan keterampilan aparatur sipil negara pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Melalui kearsipan berbasis digital dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi akuntabilitas dan memori kolektif bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan serta mengoptimalkan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat nantinya”jelasnya
Rapat dipimpin oleh Asisten 1 Setdakab BU, dan dihadiri oleh Kabag dilingkungan Setdakab BU, dan OPD terkait.(MCBU/La/Da/Nd).