Perkecil Angka Pelanggaran Lalu Lintas, Bengkulu Utara Resmi Terapkan Tilang Elektronik
Info Publik,Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara (BU) secara resmi melakukan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di posko ETLE yang bertempat di Alun-Alun Rajo Malim Paduko, Rabu (16/11/2022).
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana. S.I.K, M.M mengatakan, harapannya masyarakat dapat mendukung ETLE mobile, dan pengguna jalan lebih tertib dan waspada, memperkecil angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE ini adalah penilangan secara elektronik dan tidak dilakukan secara manual lagi, dengan dilengkapi dengan kamera yang dipasang pada helm petugas ataupun telepon selular petugas, hal ini dilakukan sesuai dengan arahan langsung dari Kapolri.
“Berdasarkan arahan dari Kapolri, penilangan ETLE mobile ini dilakukan secara elektronik dan tidak lagi dilakukan secara manual, dengan diletakan kamera pada dashboard mobil, helm petugas maupun telepon selular yang digunakan oleh petugas, diharapkan masyarakat dapat mendukung aturan ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di kabupaten BU,”ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres BU mengutarakan, bahwa ETLE merupakan tilang elektronik yang mulai diberlakukan di seluruh Indonesia yang merupakan bentuk inovasi pembaruan dari penegakan hukum lalu lintas, dan bagian dari upaya untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.
“Fungsi ETLE sebagai pengawas pelanggaran yang terjadi dijalan, selama 1×24 jam, sebagai traffic analisis,”ungkapnya.
Adapun beberapa manfaat ETLE yaitu untuk kepastian hukum, smart city, dan mendukung kegiatan pemetintah, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan, sehingga masyarakat dihimbau untuk selalu taat aturan lalu lintas dan selalu disiplin.
“Apabila masyarakat ada yang mendapatkan tilang ETLE, setelah mendapatkan surat tilang dirumah, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke posko ETLE atau melakukan konfirmasi secara online dengan form yang telah diberikan melalui barcode pada surat, setelah itu. Penilang akan diberikan pemberitahuan pembayaran melalui kode BRIVA,”tutupnya.(MCBU/La/Rd/Nd)