Arga Makmur, Media Center – Paripurna DPRD Bengkulu Utara bersama eksekutif membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Maghrib mengaji, raperda tentang industri, raperda tentang pemilihan Kepala Desa, di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (5/3).
Hadir dalam acara tersebut Wakil bupati BU Arie Septia Adinata SE, Ketua DPRD BU Aliantor Harahap,SE, Waka I DPRD BU, H.Bambang Irawan,ST,M.Hum, Parmin,SIP Waka II DPRD BU, Ketua Pengadilan Negeri BU,Alex Adam Faisal,SH, Kapolres BU AriefaldiI Warganegara,SH, S.I.K, MM dan Perwakilan OPD di Bengkulu Utara.
Selaku Ketua DPRD BU Aliantor Harahap,SE menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini mendengarkan penyampaian pihak eksekutif mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah Bengkulu Utara tahun 2018.
“Agenda sidang hari ini adalah penyampaian Nota Pengantar mengenai tiga Raperda tentang rencana pembangunan Industri di kabupaten BU tahun 2018 – 2038, Raperda tentang maghrib mengaji, Raperda tentang perubahan ke II tentang perda No 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa Bengkulu Utara yang akan disampaikan oleh pihak eksekutif,”jelasnya.
Dikatakan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD BU yang memberikan kesempatan, membahas 3 raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan berharap akan disahkan menjadi perda Kab Bengkulu Utara tahun 2018.
“Terimakasih kepada ketua DPRD dan Segenap anggota DPRD BU atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota pengantar tentang 3 raperda, Usulan raperda tentang perindustrian merupakan amanah UU no 3 th 2014 tentang perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar kemajuan ekonomi agar negara Indonesia menjadi industri tangguh. Dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan pembangunan perlu peningkatan kualitas beragama, perlu pemahaman tentang agama salah satunya melaui penerapan maghrib mengaji sehingga membentuk mental dan kualitas diri dalam kehidupan membangun daerah dan negara,”Jelasnya. (MC Bengkulu Utara/GS/DC)
No responses yet