Percepat Pembangunan Industri di Kab Bengkulu Utara, Bupati BU Usulkan Raperda Pembangunan Industri
Info Publik, Bengkulu Utara- Dalam Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Pemkab BU dalam hal ini Bupati BU mengusulkan Penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten BU tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten BU Tahun 2022-2042 serta Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRD BU, Kamis (1/9/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH, dan dihadiri oleh Bupati BU Ir.H.Mian, Forkopimda, Kepala OPD beserta jajaran.
Bupati BU Ir.H.Mian dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten BU yang telah memberikan kesempatan dalam menyampaikan 2 nota pengantar Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten BU untuk dijadikan Peraturan Daerah yang akan dijadikan aturan tentang Percepatan Pembangunan Industri di Bengkulu Utara dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BU Tahun Anggaran 2022.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten BU disusun sebagai dasar Peraturan Bupati BU nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten BU Tahun 2022 dimana tetap berpedoman pada regulasi yang ada terkhusus pada aturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,”ucapnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kabupaten BU menurun 0,14 % dari tahun sebelumnya, sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 10,52%, disampaikan juga bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2022-2042, bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dijelaskan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. (MCBU, Nd).