Penyusunan LPPD Tahun 2018 Datangkan Langsung Narasumber dari Kementerian Departemen Dalam Negeri

Media Center, Arga Makmur – Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018 di buka langsung oleh Ir.H.Mian Bupati Bengkulu Utara di Ruang Pola Setdakab Bengkulu Utara, Senin (3/12).

Ir. H. Mian Bupati Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pentingnya laporan ini karena melalui laporan inilah pemerintah pusat menilai sejauh mana capaian kinerja yang dapat dicapai oleh pemerintah Kabupaten selama satu tahun serta dijadikan sebagai dasar dalam pemberian reward kepada pemerintah daerah.

   

Dengan kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan LPPD berdasarkan evaluasi terhadap dokumen LPPD oleh pemerintah Pusat di tahun-tahun sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang strategis dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten dari Kementerian Departemen Dalam Negeri.

“Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan Tim Penyusun LPPD Kabupaten maupun TIM Penyusun LPP di masing-masing SKPD dapat meningkatkan pengetahuan teknis dan informasi mengenai tata cara dan proses penyusunan LPPD secara detail yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah Bengkulu Utara,” Jelasnya.

Lanjutnya, ia menghimbau dengan kegiatan Sosialisasi ini kepada para kepala dinas, kepala badan dan camat untuk serius dalam mengawal penyusunan LPPD tahun 2018 dan berharap kepada peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kegiatan ini secara baik dan aktif.

“Sehingga disamping meningkatnya kualitas sekaligus dapat tersusun dan disampaikan tepat waktu. Kepada peserta sosialisasi saya harapkan untuk memanfaatkan kegiatan ini dengan baik dengan mengikuti secara aktif sehingga dapat memahami secara detail teknis penyusunan LPPD yang langsung dapat dipraktekkan pada penyusunan Dokumen LPPD Tahun 2018.” Jelasnya.

Drs. M. Abduh Kepala bagian pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan dasar kegiatan ini adalah amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“ Kemudian selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah mencakup laporan kinerja instansi Daerah.” Jelasnya.

Dengan dihadiri langsung narasumber Kementerian Departemen Dalam Negeri RI yakni Dra. Nurwahyuni, M.Si, Harry Kusumah, S.IP, dan Para Camat se-Bengkulu Utara serta peserta sosialisasi terkait lainnnya.(MC Bengkulu Utara/IA/DC).

CATEGORIES:

Berita

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.