Pemkab BU Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik  


Categories :

Info Publik, Bengkulu Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) kembali meraih prestasi dengan mendapatkan Penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dengan predikat Zona Hijau, berhasil diraih selama 5 kali berturut turut sejak tahun 2017 hingga 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Bengkulu, di ruang rapat Pola Setdakab BU, Kamis (23/2/2023).

Bupati BU Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Bengkulu dan kepada seluruh OPD diruang lingkup pemerintah Kabupaten BU.

“Terima kasih atas upaya pembinaan sekaligus penilaian terhadap pelayanan publik di Kabupaten BU, untuk mencapai tujuan yang baik, berdasarkan penilaian Kabupaten BU mendapatkan kategori zona hijau, ini adalah prestasi dan konsistensi dari Pemkab BU dalam mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik,”ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati BU mengatakan, untuk berada pada tahap zona hijau dinilai berdasarkan beberapa variabel yaitu variabel di Dinas Sosial dan mendapatkan penghargaan lainnya, hal itu membuktikan bahwa Pemkab BU itu siap dan juga merupakan satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yg mempunyai sistem terbaik yaitu Sistem Ketenagakerjaan online (SIKO) oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten BU.

Beliau berharap pada tahun 2023 harus lebih optimal, baik itu bidang kesehatan dan sistem layanan lainnya,”saat ini Pemkab BU memiliki 2 rumah sakit umum, dan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bengkulu ada UKK Keimigrasian yang berguna untuk mengurus urusan imigrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus menempuh jarak yang jauh untuk mengurus paspor ke provinsi,”jelas Bupati BU.

Herdi Puryanto, SE selaku perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa penilaian kepada pelayanan publik Tahun 2022 yang berkesempatan diserahkan pada awal tahun 2023 ini.

Sebagai pelaksana Perpres 16 tahun 2020-2024 maka konsumen mendorong penyerahan pelayanan publik untuk mematuhi undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Untuk melihat itu pengelolaan pengaduannya dan survei kepuasan masyarakat merupakan poin-poin penting yang untuk menjadi tolak ukur sebuah penyelenggara layanan itu sudah patuh terhadap undang-undang,”ucapnya.

Adapun instansi yang mendapatkan penganugrahan diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten BU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan Kabupaten BU, Dinas Sosial Kabupaten BU dan Puskesmas Arga Makmur Kabupaten BU. (MCBU,Nd/Sy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *