Pemkab BU Gelar Rapat Telaah Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2025
Info Publik, Bengkulu Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Heru Susanto, S.T, membuka acara rapat hasil telaah terkait rancangan perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, bertempat di ruang rapat Sekdakab Bengkulu Utara, Jumat (22/11/2024).
Dalam sambutannya, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara menyampaikan, melalui kegiatan tersebut dapat mempercepat penyelesaian usulan sistem dan prosedur pengelolaan untuk tahun 2025 mendatang mengingat batas waktu pengajuan usulan tersebut ke pemerintah provinsi Bengkulu akan berakhir pada tanggal 29 bulan November 2024.
“Jadi kita upayakan semua usulan agar dipercepat lagi untuk pengelolaan tahun 2025 mendatang karna pengajuan ke pihak provinsi berakhir tanggal 29 nanti”, ucapnya.
Lebih lanjut, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkup pemerintah Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang agar tidak menimbulkan kesalah pahaman antar SKPD.
“Selain itu kita juga bertujuan untuk menyamakan persepsi pengelolaan keuangan di tahun depan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di antara SKPD kita”, tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, terdapat 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Bengkulu Utara yang telah mengusulkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan tahun 2025 yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Pariwisata.