Pemkab Bengkulu Utara Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa
Arga Makmur, Media Center – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa di Balai Ratu Samban, Selasa (23/4/2019).
Bupati Bengkulu Utara dalam hal ini diwakilkan oleh Drs. H. Eddy Subroto Asisten I Setdakab Bengkulu Utara selaku narasumber yang membuka secara resmi acara tersebut, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum dalam upaya untuk meningkatkan pemerintahan yang baik.
“Dengan demikian Peraturan Bupati ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Diharapkan dengan kegiatan ini peserta dapat menjaring informasi sebanyak mungkin mengenai pemahaman undang-undang, sehingga semua pengelola desa dapat tertib dalam pengelolaan administrasi Desa,” Jelasnya.
Kegiatan tersebut dinarasumberi pula oleh Dodi Suhardiman, S.Sos Kabid Aset BPKAD Kab. Bengkulu Utara, Drs Ahmad Bastari, MM Sekretaris DPMD Kab.Bengkulu Utara, Usman Wahid, SH Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara dan dihadiri oleh Kepala Desa atau Perwakilan Desa di Wilayah Bengkulu Utara.(MC Bengkulu Utara/IA/DC)