Pemkab Ajukan 2 Raperda Kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

bu_raperda
bu_raperda1
ARGA MAKMUR – Hari ini, Kamis, (24/11/2016), Bupati Bengkulu Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septie Adinata,SE Menyampaikan 2 (dua) rancangan peraturan daerah Raperda tentang   penyertaan modal PT. Bank Bengkulu, dan raperda tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam penyampaian 2 (dua) raperda tersebut,   perda penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena Peraturan Perundang – Undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah perlu ditetapkan melalui Perda.
Dalam Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank bengkulu bertujuan, meningkakan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah,meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedang pernyertaan modal pada PDAM Tirta Ratu Samban mempunyai 3 (tiga) alasan utama yaitu Adanya Persoalan Asset Pemda Bengkulu Utara yang sudah dibangun oleh DPU melalui dana DAK Mulai Tahun1983 – 1996 dan Hibah dari Pemerinah Pusat, adanya perencanaan korporasi yang telah disusun oleh PDAM Tirta Ratu Samban sebagai  acuan dalam penyusunan dan pengendalian rencana kerja operasional sesuai dengan misi utama perusahaan.
 Selain itu, Sejak Tahun 2010 PDAM Tirta Ratu Samban mengelola dan mengoperasikan peralatan mesin pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) bantuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Prodak ” TEBO”. ( aep/humas )

CATEGORIES:

Berita

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.