Pastikan Akurasi Data SDI, Pemkab BU Verifikasi Data dari OPD


Categories :

Bengkulu Utara, InfoPublik – Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan kegiatan pemaparan hasil verifikasi/pemeriksaan data Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 di Ruang Pola Bappelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 1/10/2024.

Acara dipimpin oleh Kepala Bappelitbangda selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia dan dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkulu Utara selaku Pembina data, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Walidata, serta Produsen data yang berasal dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara selaku Walidata, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Syafrial Oswari, SH, melaporkan hasil verifikasi/pemeriksaan data SDI Tahun 2024 yang telah dilaksanakan data yang telah disampaikan oleh produsen data.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 412 daftar data awal yang disepakati oleh 36 produsen data, ditemukan beberapa kasus yaitu adanya data ganda, kesalahan pengetikan data, permintaan penghapusan data dan permintaan penambahan data. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Sekretariat SDI disepakati bahwa 44 data dihapus, 4 data ditambahkan, dan 8 data dialihkan ke produsen data lain.

“Jadi, setelah proses konfirmasi ke sekretariat SDI, jumlah daftar data SDI akhir adalah 372 data. Dari hasil verifikasi, jumlah data yang dinyatakan sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia adalah 340 data, sedangkan 32 data masih dianggap belum sesuai dan memerlukan perbaikan.” terangnya

Ditambahkannya, hasil pemeriksaan data SDI yang dilakukan oleh walidata telah disampaikan ke BPS untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi selanjutnya oleh Pembina data. Proses verifikasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Kami berharap seluruh produsen data yang terlibat dapat segera menindaklanjuti hasil verifikasi ini untuk memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam Satu Data Indonesia. Proses verifikasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan akurasi dan konsistensi data yang disampaikan,” tutupnya.

Selanjutnya Kepala BPS Bengkulu Utara selaku Pembina data menyampaikan bahwa akan dilaksanakan Verifikasi dan Validasi di tingkat Pembina Data terhadap hasil verifikasi yang telah dilaksanakan oleh walidata.

Beliau juga berharap terjalinnya kerjasama yang baik antar Pembina data, walidata, produsen data, serta sekretariat SDI kabupaten Bengkulu Utara.

Kegiatan Verval oleh pembina data direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu ke-III dan Minggu ke-IV bulan Oktober 2024.

(MCBU/SY).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *