KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Bengkulu Utara

ir_mian_bupati_bengkulu_utara_2-01

ARGA MAKMUR -KPK akan berkunjung ke Kabupaten Bengkulu Utara Pada tanggal 13 Desember 2016 mendatang. Dalam kunjungan ke Bengkulu Utara KPK akan melakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma.

Kegiatan yang perlangsung di ruang Pola Setdakab Bengkulu Utara ini, sosialisasi ini diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Sasaran dari sosialisasi ditujukan kepada, Bupati, FKPD, Pimpinan DPRD, Sekda, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi mandat dan ditunjuk.

Dalam sosialisasi nanti turut dijabarkan unsur-unsur gratifikasi yang dianggap suap dan sanksi hukum yang diterima bagi pelaku suap gratifikasi.
“Korupsi seringkali dari kebiasaan yang menjadi perilaku di bawah sadar,” ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian.

Ditambahkannya, pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk mengatasi tindakan korupsi. Diantaranya melakukan perbaikan sistem yang sangat rawan korupsi, membangun integritas dan budaya anti korupsi, serta penindakan tindakan korupsi yang kuat.

“KPK nanti juga akan memaparkan pokok-pokok aturan gratifikasi.”

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh pejabat melakukan hal-hal seperti kewajiban penolakan penerimaan gratifikasi, larangan memberikan, (kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi, pengecualian untuk dilaporkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan), dan pembentukan unit pengendalian gratifikasi. (aep/humas)

CATEGORIES:

Berita

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.