Arga Makmur, Media Center – Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Menurut Kiman Nazardi selaku Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara,sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Karena apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, maka publik akan respek dan menghargai segala upaya yang diupayakan.
“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak warga negara terhadap informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah
Karenanya, Kiman Nazardi berharap Komisi Informasi Provinsi Bengkulu supaya terus berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan secara komprehensif, agar dapat menerapkan keterbukaan informasi secara optimal.
“Ini adalah tantangan bagi setiap Badan Publik untuk terus melengkapi daftar informasi sesuai dengan kriteria, serta pada saat yang sama terus menyempurnakan prosedur dan standar kualitas pelayanan informasi,” ujarnya.Selasa(3/10)
Ifsyanusi,SH ketua koordinator Tim Komisi informasi publik (KIP ) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa dasar hukum keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.Untuk itu banyak hal yg harus dipersiapkan dan diketahui oleh Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID),karena ada informasi yang dikecualikan sesui amanah Undang-undang.
” Dasar hukum keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Pemendagri No3 Tahun 2017 tentang keterbukaan Infomasi Publik.Ada informasi yang di kecualikan tercantum dalam pasal 17 UU no 14 Tahun 2008,untuk itu informasi yang dikecualikan tersebut harus di sinergikan dengan Perda atau Perbub yang berlaku di kabupaten atau daerah.”Tegasnya
hadir dalam acara tersebut Andi Danial,SH,M.Hum Kabag Hukum pemda BU,Drs,Kiman Nazardi,MM Kepala Dinas komunikasi dan informatika bengkulu utara,Ifsyanusi,SH ketua koordinator Tim Komisi informasi publik (KIP ) provinsi bengkulu,anggota tim KIP provinsi bengkulu,segenap perwakilan OPD terkait.(GS/ARF/DC)
No responses yet