Keluar-Masuk Bengkulu Utara Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Categories :
Media Center – Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Dullah SE, memimpin Rapat Pelaksanaan Penyekatan PPKM Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Bengkulu Utara, Kamis (12/8/2021).
Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Dullah SE menerangkan terkait penyekatan ini seluruh warga yang masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara tentu harus melewati pos-pos penyekatan untuk bisa masuk ke Bengkulu Utara.
“Penyekatan PPKM Level 4 ini ada beberapa kriteria diantaranya, warga dari luar Bengkulu Utara harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), kedua hanya pekerja esensial dan kritikal yang dapat melewati posko penyekatan,”paparnya.
Untuk titik penyekatan selama PPKM Level 4 terdapat 3 titik pos di perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong.
Kebijakan PPKM juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Pelaksanaan Kegiatan merujuk Pada peningkatan tingkat Level PPKM menjadi level 4 dari level 3 di Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Surat Edaran Nomor: 360/81/SATGAS/2021 yang dimana merupakan rujukan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Rapat turut dihadiri Pihak unsur terkait Kabag Ops, Kasatlantas Polres BU, Kodim 0423 BU, Dishub BU, Satpol PP BU.