Bengkulu Utara, InfoPublik -Kejaksaan Negeri BU Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan Sosialisasi dan Launching Aplikasi E-JAGA Ratu Samban BU, di Balai Pertemuan Ratu Samban, Rabu (4/3/2020).
Hadir dalam acara tersebut Ir.H Mian Bupati BU, Elwin Agustian Khahar,SH,MH Kajari BU, Ir.Budi Sampurno Kadis DPMD BU, Sonti Bakara,SH Ketua DPRD BU dan unsur Fokopimda, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara.
Elwin Agustian Khahar, SH, MH menegaskan bahwa Aplikasi E-Jaga (Jaksa Garda ) Ratu Samban sangat berguna untuk mendukung berbagai kegiatan di Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya untuk Kepala Desa, aplikasi ini digunakan kepada Kepala Desa yang tujuannya tidak lain tidak bukan adalah bagaimana seluruh program-program pemerintah kabupaten juga termasuk program-program di desa, kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga kemudian berhasil guna bagi kepentingan masyarakat.
“Aplikasi E-Jaga Ratu Samban aplikasi yang bertujuan untuk menginformasikan atau menyampaikan terkait Penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang tertib, akuntabel dan transparan. Khusus kepada kepala desa dan perangkatnya pergunakanlah Dana Desa sesuai dengan peruntukannya, perlu kita ketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dalam hal kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, menteri keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa Pada tahun berjalan atau tahun berikutnya,”tegasnya.
Bupati Mian menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas terlaksananya Launching Aplikasi E-Jaga Ratu Samban. aplikasi ini merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk percepatan serapan ADD dan agar Dana Desa dapat termonitor melalui aplikasi ini.
“Kepada kepala desa tidak harus takut, tidak harus was-was pergunakan Dana Desa sesuai aturan, gunakan sesuai perencanaan agar terserap tepat waktu.”jelasnya.(MC Bengkulu Utara /GS/RH/YG).
No responses yet