Jelang Hari Kemerdekaan RI Ke-74, 288 Napi Lapas Kelas IIB Arga Makmur Diusulkan Dapat Remisi
Categories :
Media Center Pemkab Bengkulu Utara – Sampai Hari ini, Jumat (2/7/2019) Sebanyak 288 orang narapidana (Napi) binaan Lapas Kelas IIB Arga Makmur diusulkan mendapat Remisi Kemerdekaan RI ke 74.
Yurdani, AMd.IP, S.Sos, M.Si Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur mengatakan usulan remisi oleh pihak Lapas Arga Makmur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam pengusulan remisi. jumlah narpidana Lapas Kelas IIB Arga Makmur 435 orang, sampai dengan hari ini 288 napi diusulkan mendapat Remisi Kemerdekaan RI ke 74, kemungkinan akan bertambah sebelum tanggal 17 Agustus nanti.
“Usulan kita ke Kemenkumham sampai hari ini sebanyak 288 orang yang diusulkan mendapatkan remisi antara 1 hingga 6 bulan. Tentu dalam usulan tersebut telah memnuhi prosedur syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pengusulan, seperti berkelakuan baik dalam masa tahanan, telah menjalani pidana selama 6 bulan dan lainnya,” kata Kalapas.
Untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(MC Bengkulu Utara/IA/DC).