Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi, Bupati BU Tekankan Infrastruktur dan Aset Daerah


Categories :

Info Publik, Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H. Mian hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda Rapat Paripurna Jawaban Pihak Eksekutif terhadap Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (27/5/2022).

Hadir dalam rapat Dandim Bengkulu Utara, Perwakilan Polres Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Perwakilan Kejari Argamakmur serta SKPD terkait Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH. Dan diikuti 17 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penyampaian jawaban eksekutif, Bupati BU memberikan jawaban terkait infrastruktur jalan dari Giri Kencana, Ketahun menuju Batiknau yang akan mulai pengerjaannya pada tahun 2023.

“Jalan yang selama ini merupakan jalan non status dari jalan nasional, dari provinsi tidak mengerjakan dan kabupaten juga tidak mengerjakan maka atas inisiasi negara harus hadir dalam terkait jalan itu, alhamdulillah bisa di realisasikan pada tahun 2023 mendatang untuk link Giri Kencana ke Batiknau”. Ucap Bupati.

Bupati BU juga menyampaikan jawaban pertanyaan dari fraksi PAN terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah yang merupakan tanah eks HGU PT. Pamor Ganda. Dalam jawabannya Bupati BU menyampaikan bahwa aset tanah dari eks HGU PT. Pamor Ganda akan di gunakan untuk sentra pembibitan tanaman perkebunan.

“aset tanah eks HGU PT. Pamor Ganda akan dijadikan sentra pembibitan tanaman perkebunan. Saat ini sudah di bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perbenihan tanaman perkebunan sesuai dengan peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 34 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Daerah Perkebunan bidang tanaman perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara”. Jelasnya (MCBU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *