Arga Makmur, Media Center – Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE usai upacara HUT RI, berkunjung ke lapas Kelas II B Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (17/08/18).
Sebanyak 183 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 2 orang di antaranya langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong.
Pemberian remisi kepada para narapidana jumlahnya bervariasi. Sebanyak 183 tahanan lembaga pemasyarakatan kelas II B Arga Makmur menerima remisi diantaranya, 6 orang mendapat remisi 6 bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan, 23 orang mendapat remisi 1 bulan dan 2 orang mendapat remisi langsung bebas.
Plh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.
“Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun remisi tidak serta merta diberikan kepada napi. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”tutur Wabup.
Wabub Juga menyampaikan Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan pembinaan kepada narapidana, agar nantinya selepas dari keluarnya napi dari lapas dapat memiliki keterampilan khusus sehingga dapat di manfaat dengan baik di tengah masyarakat dan Ia juga berharap kepada narapidana yang telah menerima remisi ini untuk lebih meningkatkan kelakuan baiknya.
Pada kesempatan ini juga Wakil Bupati Benkulu Utara juga berkesempatan meresmikan Gedung fasilitas Baru dan mengujungi hasil keterampilan karya narapidana.(MC Bengkulu Utara/SY/DC)
No responses yet