Hari Adhyaksa Ke 58 Kejari BU Selamatkan Uang Negara Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Media Center, Arga Makmur – Pelaksanaan pemusnahan terhadap perkara berkekuatan hukum tetap dilaksanakan di halaman kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Rabu (18/7).
Kegiatan yang dlakukan bersamaan dengan hari adhyaksa yang ke 58 ini dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir Mian serta jajaran Forkopimda Bengkulu Utara.
Fathkhuri,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyampaikan bahwa dalam momen hari adhyaksa ke 58, diadakan pengeksekusian barang bukti perkara berkekuatan hukum yang ada 36 perkara yang barang buktinya harus dimusnahkan.
“Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini merupakan rangkaian dari peringatan hari ahyaksa ke 58 dimulai dari kegiatan anjangsana yang telah dilakukan. Di tahun 2018 ini yang telah diputus oleh pengadilan negeri kepala kpn beserta jajaran ada sekitar 115 perkara ada 36 perkara yang barang buktinya di depan ini harus dimusnahkan.” Paparnya.
Berbagai barang bukti yang dieksekusi seperti produk tanpa izin, uang palsu senjata tajam, narkoba dan lain sebagainya.
Pada kegiatan tersebut dilanjutkan dengan, kejaksaan negeri Bengkulu utara melakukan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara pekerjaan pembangunan jalan tugu hiu simpang kroya pagar jati pada dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 disaksikan langsung oleh kapolres,ketua pengadilan negeri arga makmur,pemimpin cabang BRI.
“Berhasil diselamatkan kerugian negara sebesar Rp.1.341.387.9350, penyelamatan uang negara tersebut berdasarkan perkara pekerjaan pembangunan jalan tugu hiu simpang kroya pagar jati pada dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dengan presentase pengembalian 75% dari total kerugian.” Jelas Fatkhuri.
Fatkhuri juga menyampaikan bahwasanya kejaksaan negeri Bengkulu Utara selain terus berupaya bekerja dengan maksimal juga melakukan upaya upaya pencegahan perkara untuk melakukan tindakan prefentif selain tindakan pidana serta melakukan pendekatan dengan terdakwa.
kejaksaan mengimbangi pula dengan pengejaran kerugian negara, proses penanganan den betul betul menyeleksi perkara dan tidak berlarut-berlarut dalam proses pemeriksaan dan penyelidikannya. Kejaksaan melakukan MoU antara Kejaksaan dengan Bupati beserta kepolisian terhadap laporan laporan masyarakat yang harus disinergikan.
Perkara penuntutan yang harus diselesaikan dengan baik. Kami selalu melakukan pendekatan pendekatan kepada terdakwa secara maksimal sehingga dapat mengembalikan keuangan negara.(MCBU/IA).