GIAT “PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK SERENTAK”
Media Center Bengkulu Utara – Arga Makmur. 6/3/2019. Menindaklajuti Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 440/138/DINKES/2019 Tanggal 27 Februari 2019 tentang Pemberantasan Sarang Nyamuk Serentak, maka diminta untuk melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara serentak pada tanggal 8 Maret 2019 dengan melibatkan seluruh elemen Pemerintah, Swasta dan Masyarakat sebagai antisipasi dan mengambil tindakan yang kongret dalam rangka memutus rantai penularan penyakit tersebut. Surat Edaran Gubernur Bengkulu juga ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 443.4.516/P2PM/III/2019 Tanggal 5 Maret 2019.
Samsul Maarif, S.Km. M.Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan bahwa “langkah-langkah kongkret dalam rangka memutus rantai penularan penyakit dengan cara : 1) melaksanakan upaya pencehagahan dan penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue/DBD dengan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan cara 3 M Plus. 2) Meningkatkan Gerakan Pemberantasan sarang nyamuk Aedes Aegipty dengan kegiatan : penyuluhan intensif pada masyarakat, melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 1 rumah 1 juru pemantau jentik semingu sekali, meningkatkan gerakan Jum’at Bersih”.