Info Publik, Bengkulu Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melaksanakan entry meeting tahap awal pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten BU tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu, di Ruang Pola Setdakab BU, Rabu (22/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati BU Ir. H. Mian, Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Asisten I, II dan III, Staf Ahli, Perwakilan Ketua BPK RI, Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu dan jajaran, Kepala OPD di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten BU beserta jajaran.
Dalam sambutannya Bupati BU Ir. H. Mian menyampaikan bahwa berdasarkan langkah awal yang telah dilakukan oleh pemkab BU dalam menyiapkan data, melakukan pertemuan hingga dapat diberitahukan bahwa Pemerintah BU sudah menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan BU menjadi yang pertama dalam penyerahan tersebut.
“Komitmen pemkab menjadi yang terdepan, tepat waktu dan tepat mutu, sebelum hari raya sudah mendapatkan opini, dan mendapatkan penghargaan WTP yang keenam kalinya. Bersama Wabup BU sesuai dengan regulasi dan aturan dalam melaksanakan pengawasan dalam pemeriksaan yang dilakukan, dalam proses pemikiran bersama harapannya tidak terjadi kesalahan yang sama pada tahun lalu,”ucapnya.
Wabup BU Arie Septia Adinata, SE, M.AP bertindak sebagai pengawas menambahkan penyampaian yang telah disampaikan untuk menghimbau kepada OPD untuk saling berkoordinasi.
“Berkat Kerja sama, responsif, transparan dan akuntabel dari seluruh jajaran OPD di Kabupaten BU sebagaimana yang telah disampaikan Bupati BU sehingga harapan nya Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan penghargaan dan menjadi yang terdepan di Provinsi Bengkulu,”ucapnya.
Sementara itu, Galang Laksana Data sebagai Ketua Tim Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu menyampaikan terkait dengan sasaran pemeriksaaan laporan keuangan yang dilakukan setiap tahun, penyajian transaksi terkait dengan laporan di anggaran tahun 2022.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi dan diharapkan kehadirannya jika ada yang perlu dikonfirmasi selama 28 hari tersebut, jika ada sesuatu yang tidak berkenan atau janggal, dapat melapor langsung untuk mendapatkan klarifikasi,”jelasnya.
Perwakilan Ketua BPK, Cahya Kartika Rosindraprapta menambahkan pemeriksa wajib untuk memeriksa laporan keuangan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.
“Butuh dukungan terkait data pemeriksaan yang nantinya menjadi kesimpulan. Sehingga diharapkan kerjasamanya agar mendapatkan hasil yang maksimal, Selama 28 hari kedepan. hasil pemeriksaan untuk nanti diberikan tanggapannya.”katanya. (MCBU,Nd/Rd).
No responses yet