Diskominfo Bengkulu Utara Menjadi Pelopor Pembentukan KIM Tingkat Desa

Arga Makmur, Media Center – Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bengkulu Utara berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa Untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terstruktur berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Diskominfo BU, Kamis (21/2).

Dalam acara tersebut dibuka langsung  Dodi Hardinata,S.Sos,M.MSi selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, didampingi Bari Oktari,S.STP selaku Kabid Pengelolaan Informasi, Novi Wahyudi.S.Kom Kasi Pengelolaan Opini serta Aspirasi publik, Ir.Ali Amran Camat Air padang, Jon Kenedi Camat Kecamatan Kota Arga Makmur dan para Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Plt Dinas Kominfo Dodi Hardinata,S.Sos, M.MSi menegaskan  bahwa pembentukan KIM sangat diperlukan pada era globalisasi dan digital, bersamaan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang menjadi kebutuhan dalam masyarakat. Pada era globalisasi dan digital, bersamaan dengan perkembangan Teknologi dan Informasi merupakan kebutuhan yang sangat signifikan saat ini. Tentang hak dalam masyarakat untuk memperoleh informasi, hal ini  diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F.

 

“Bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan selanjutnya diatur Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP), dalam Undang-undang keterbukaan informasi Publik Pada pasal 17 juga mengatur tentang informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang,”jelasnya.

Novi Wahyudi.S.Kom selaku  Kasi Pengelolaan Opini serta Aspirasi publik, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika RI No 8 /PER/M.KOMINFO/6/Tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi Sosial.

“Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM adalah lembaga layanan publik  yang dibentuk , dikelola dari oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhan. KIM sebagai Mitra pemerintah dalam menyebar luaskan informasi pembangunan, informasi Potensi Desa, Pariwisata, Industri masyarakat, perkebunan Dan lain-lain agar di ketahui oleh masyarakat luas. KIM di bentuk dari tingkat Desa dan kecamatan, melalui KIM dapat menginformasikan potensi yang ada Di desa, sehingga Desa dapat maju dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,”Jelasnya.(MC Bengkulu Utara/GS/DC).

CATEGORIES:

Berita

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.