Diskominfo Bengkulu Utara Kunjungi Seknas OpenDesa Pemerintahan Nagari TJ.Haro Sikabu-kabu Padang Panjang


Categories :

MEDIA CENTER – Dalam rangka studi banding penerapan Sistem Informasi Desa, Dinas Kominfo Bengkulu Utara mengunjungi Pemerintahan Nagari TJ.Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang merupakan Seknas Perkumpulan Desa Digital Terbuka (OpenDESA), Rabu (23/10/2019) bertempat di ruang Kantor Wali Nagari.

Kunjungan dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur Nofatra Juanda, S.Kom, MH didampingi Kasi Layanan Infrastruktur Dasar Melva Hero, ST, MM beserta staf kominfo yang disambut hangat dan diterima langsung oleh bapak Wali Nagari Maskar M Dt Pobo dan bapak Herry Wanda Sekretaris di perkumpulan Desa digital terbuka (OpenDesa).

Dalam Kesempatan tersebut Kabid Infrastruktur Kominfo BU menyampaikan tujuan studi banding untuk membantu dan memberikan banyak informasi untuk Diskominfo Bengkulu Utara terkait penggunaan, penerapan dan pemanfaatan OpenSID untuk seluruh Desa di Kabupaten Bengkulu Utara nantinya.

“Koordinasi ini guna mengetahui lebih jauh penggunaan, penerapan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa Terbuka (OpenSID) di Desa, yang sangat berguna direplikasi kedepannya untuk 215 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara,”ujar Kabid Infrastruktur.

Dalam Sambutannya, Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Maskar M Dt Pobo sekaligus sebagi Pengawas di OpenDesa Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang merupakan sekretariat nasional OpenDesa menjelaskan bahwa Pemerintahan Nagari Tj.Haro mempunyai 2 produk aplikasi opensource.

“Dua produk Opensource diantaranya adalah OpenSID digunakan untuk desa sebagai layanan publik serta layanan informasi publik desa dan satu lagi OpenDK (Dasbor Kecamatan) yang dapat digunakan oleh kecamatan jika seluruh Desa dikecamatan sudah menggunakan OpenSID,”jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Herry Wanda, A.Md.Kom selaku Kasi Pemerintahan sekaligus sebagai Sekjen di Seknas OpenDesa turut menyampaikan terkait manfaat bagi desa jika menerapkan dan menggunakan Sistem Informasi Desa Terbuka (OpenSID) di Kabupaten Bengkulu Utara, yang pertama kantor desa lebih efisien, kedua kantor desa lebih efektif, ketiga pemerintah desa lebih transparan (Webisite Desa), keempat pemerintah desa lebih akuntabel, kelima layanan publik desa lebih baik, keenam warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa, ketujuah warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola potensi desa dan untuk membangun kesejahteraan masyarakat desa hingga Teknologi informasi berperan penting bagi desa.

“Penyelenggaraan pelayanan publik mengacu Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, kebijakan itu dirincikan dalam Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah desa memenuhi standar kelayakan dan mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat, akurat, dan murah,”ujarnya.

“Begitu juga dengan layanan informasi publik, informasi merupakan hak publik seperti diamanat oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan sekarang sudah ada peraturan komisi informasi publik khusus desa yaitu Perkip nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa,”ungkapnya.

Kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan menginstalkan aplikasi OpenSID tersebut, dan berbagi informasi tentang penggunaan fitur-fitur yang ada di OpenSID itu sendiri kepada Diskominfo Kabupaten Bengkulu Utara.

Mewakili Diskominfo Kabupaten Bengkulu Utara Kabid Infrastruktur Utara akan menindak lanjuti hasil informasi didapatkan dari Seknas OpenDesa terkait aplikasi OpenSID.

“Menindak lanjuti hasil informasi ini kami akan terapkan untuk semua desa serta mengajak OpenDesa berkolaborasi untuk pengembangan dan keberlanjutan OpenSID nantinya di Kabupaten Bengkulu Utara,”tutupnya.(MCBU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *