Dinas Kominfo Latih Seluruh Admin PPID di Lingkungan Pemda Bengkulu Utara

Media Center, Dinas Kominfo BU – Tindak lanjut sosialisasi Aplikasi PPID beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Kominfo mengadakan tindak lanjut kearah pelatihan tata cara pengiputan data ke Aplikasi PPID, yang dilaksankan selama tiga Selasa 18 – Kamis 20 Desember di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Bengkulu Utara.

Pelatihan ini di buka langsung oleh kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara Drs.Kiman Nazardi,MM beliau menyampaikan Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Kementerian Komunikasi RI, secara tegas memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.

“Dengan adanya aplikasi PPID tidak ada lagi alasan bagi SKPD selaku badan publik yang tidak mengupdate informasi publiknya kepada publik,”jelasnya.

Kepala Dinas Kominfo BU juga menyampaikan, informasi publik merupakan bagian penting daripada pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, dengan adanya aplikasi PPID ini, masyarakat semakin mudah mengakses informasi seputar kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemerintah Bengkulu Utara sesuai kebutuhan masyarakat yang ada di masing-masing SKPD.

“Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi SKPD yang informasi publiknya belum ada, karena dari aplikasi tersebut akan terpantau SKPD mana yang sudah atau tidak mengakses informasi publiknya,” terangnya.

Dalam paparanya Novi Wahyudi, S.Kom Selaku kepala Seksi Pengelolaan Opini Serta Aspirasi Publik menyampiakan “harapanya, dengan adanya aplikasi ini kita dapat memenuhi salah satu kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing SKPD diharapkan dapat bekerjasama dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan pihak tertentu,” ungkapnya.

bahwa admin dari masing-masing SKPD selaku PPID Pembantu wajib menyampaikan informasi publiknya melalui aplikasi PPID Utama Kabupaten Bengkulu Utara yang telah terintegrasi pada seluruh SKPD.

“Jadi, berbagai informasi publik wajib dimasukkan masing-masing SKPD ke dalam aplikasi ini. Yang tidak boleh dimasukkan adalah informasi yang dikecualikan, karena jika dimasukkan bisa bertentangan dengan undang-undang yang nantinya bisa dikenai sanksi,” katanya.

Adapun dalam kegiatan penggunaan aplikasi PPID Kabupaten Bengkulu Utara menghadirkan admin PPID  utama Kabupaten Bengkulu Utara, Novi Wahyudi,S.Kom, Dalam pemaparanya beliau menjelaskan tentang tata cara penggunaan dan penginputan data kedalam aplikasi PPID kepada seluruh admin PPID Pembantu yang berada di seluruh SKPD Kabupaten Bengkulu Utara.(MC Bengkulu Utara/SY/DC)

CATEGORIES:

Berita

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.