Media Center Pemkab Bengkulu Utara – Pemkab Bengkulu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, Bidang Infrastruktur dan Teknologi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sekaligus Peraturan Bupati (Perbup) No 11 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2019, Jumat (14/06/2019) di ruang rapat Diskominfo.
Dalam acara tersebut hadir Dr. Haryadi, S.Pd. MM. M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Dodi Hardinata, S.Sos. M.Si Plt. Kadis Kominfo Kab. Bengkulu Utara, Kabid Infrastruktur dan Teknologi Nofatra Juanda, S.Kom, MH, para pelaku usaha menara telekomunikasi, perwakilan provider XL, Telkomsel, dan Protelindo.
Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, S.Pd. MM.M.Si mengemukakan, dengan adanya perda dan perbup retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang telah disosialisasikan, agar aturan tersebut untuk segera diterapkan oleh para pelaku usaha menara telekomunikasi.
“Retribusi dari menara telekomunikasi akan bermanfaat untuk meningkatkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi menara telekomunikasi, tentunya PAD yang diperoleh dapat bermanfaat untuk pembangunan,”jelas Sekda BU. (GS/IA/EW)
No responses yet