Diizinkan, Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni Harus Menerapkan Protap Kesehatan
Bengkulu Utara, InfoPublik – Menindaklanjuti permintaan masyarakat dalam hal ini Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) terkait pelaksanaan hiburan, Bupati Bengkulu Utara bersama Forkopimda melaksanakan Coffee Morning menyampaikan keputusan diperbolehkannya pelaksanaan hiburan di masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Selasa (4/8/2020). di Taman Pemda BU.
Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam menampung aspirasi masyarakat terkhusus kepada PPSBU menjadi kajian tambahan untuk membuat edaran baru dalam mengatasi dampak ekonomi masyarakat.
“Untuk itu, kita fleksibelkan dengan kelonggaran saat ini membuat surat edaran baru, diperbolehkannya mengadakan hiburan acara pernikahan, khitanan, aqiqah serta acara sejenisnya dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kesehatan dan pemutusan rantai wabah virus Covid-19,” Jelasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa aturan ini tidak bersifat tetap tetapi akan terus menerus dievaluasi kedepannya. “Bersama wakil bupati dibantu forkopimda, belum dapat mengasumsikan bahwa peraturan ini bersifat tetap. Terus kita tampung semua aspirasi masyarakat dan tetap mengevaluasi kedepannya.” Sampai Bupati
AKBP Anton Setyo Hartanto, SH, SIK menjelaskan bahwa akan terus mengawal kebijakan pemkab dan gugus tugas yang menjadi persepsi dan kesepakatan bersama.”Wilayah kita masih dikondisi yang harus diawasi bersama. Ini menjadi bagian persepsi dan kesepakatan bersama yang harus kita kawal,” Jelasnya.
Keputusan disampaikan langsung oleh Syamsul Maarif,S.KM,M.Kes Juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan surat edaran nomor 443.2/2940/DINKES/VIII/2020 tentang penyelenggaraan perayaan/resepsi/pesta pernikahan, khitanan, Aqiqah, dan acara sejenisnya oleh warga/masyarakat/keluarga dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Turut hadir dalam acara Anton setyo Hartanto, SIK Kapolres Bengkulu Utara (BU), perwakilan Dandim 0423 BU, segenap kepala OPD BU, perwakilan polsek dan perwakilan danramil, para camat serta perwakilan PPSBU.(MC Bengkulu Utara/GS/IA/SY)