Bupati Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Hadirkan Layanan Perpajakan di MPP BU

Bengkulu Utara, InfoPublik – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H. Mian bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten BU, Selasa (31/10/2023), di ruang kerja Bupati BU.

Penandatanganan didampingi dan disaksikan oleh Kepala DPMPTSP BU dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Arga Makmur.
Bupati BU Ir. H. Mian menjelaskan, manfaat perjanjian kerjasama ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten BU dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Khususnya para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,”ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, menyebutkan, dengan hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten BU merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.
“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan berkualitas, memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(MCBU/Dc).

CATEGORIES:

Berita-Berita Utama

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.