Bupati Mian Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Putri Hijau
Media Center. Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat. Program redistribusi hak atas tanah warga digelar di Aula Kecamatan Putri Hijau, Selasa (04/02), dengan menyerahkan langsung sertifikat dari BPN kepada masyarakat penerima.
Bupati menegaskan, bila pemerintah komitmen menjamin hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah, sehingga adanya program penerbitan sertifikat tanah warga. Dengan adanya sertifikat, tentunya sangat berguna dan juga banyak manfaatnya, selain bisa memberikan rasa aman sebagai pemilik tanah yang sah, dimata hukum ataupun secara adat karena status tanah secara hukum sudah mutlak menjadi hak pemegang sertifikat tersebut.
Lanjutnya, menjelaskan bahwa program itu adalah sebuah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki oleh warga.
”Dengan menerima sertifikat tersebut, bapak ibu sudah sah dimata hukum sebagai bukti otentik kepemilikan tanah dan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan yang akan meningkatkan roda perekonomian keluarga,” Pungkasnya.
Bersamaan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Tingkat Kecamatan di Putri Hijau, Bupati Mian menyampaikan pentingnya Musrenbangcam ini bertujuan membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan.
“Agar dapat di ketahui oleh masyarakat luas, aspirasi usulan pembangunan masyarakat ini di adakan dari tingkat desa, kecamatan hingga tahap selanjutnya di kabupaten. Mengenai postur anggaran dari tahun ke tahun, dengan harapan usulan dari masyarakat dapat di akomodir dengan anggaran yang ada,”ujarnya.
Dalam ini BPN melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan sebanyak 22 Ribu sertifikat kepada masyarakat di Bengkulu Utara.
Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Utara, mengatakan ada 1500 bidang untuk Tahun 2020 yang akan di upayakan Persertifikatannya.
“Persertifikatan tanah secara masal ini untuk deteksi dini terhadap antisipasi konflik di masyarakat,”ujarnya.
Selain Bupati Mian, turut dihadiri langsung oleh DPRD Bengkulu Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Utara dan Kepala SKPD terkait.(MC Bengkulu Utara/RH/DC)