Bupati Mian Pimpin Rakor Penerapan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah


Categories :

Media Center – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah. Rapat itu membahas Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Bertempat di ruang rapat Setdakab BU, Rabu (3/6/2020).

Rapat dihadiri hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten BU, Kasdim, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kab BU, Asisten II Setdakab, Kepala Kemenag, Kadis Dinkes, dan Kabag Kesra.

Bupati Mian yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan SE ini kita tindak lanjuti sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terangnya

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

“Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, akan diatur pemetaanya oleh Kemenag Bengkulu Utara, sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,”terangnya.

Panduan ini akan mengatur kegiatan inti dan sosial di rumah ibadah. Berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid di lingkungan rumah ibadah tersebut.

SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah ada 11 kewajiban yang diatur, selain itu, SE ini ada sembilan poin juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

lanjutnya, jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan.

“Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,”ujarnya.

“Panduan ini dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

#MediaCenter
#PemkabBengkuluUtara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *