Bupati BU Sambut Kunjungan Kerja Inspektur I Kemendagri
Bengkulu Utara, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyambut langsung kedatangan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Brigjen. Pol. Rustam Mansur, S.Ik, beserta jajaran dalam rangka kunjungan kerja menindaklanjuti permasalahan tapal batas di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, bertempat di Balai Daerah Bengkulu Utara, Kamis (22/08/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemendagri yang telah melakukan kunjungan kerja terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong sehingga mendapatkan suatu kepastian yang kondusif antara kedua belah pihak.
“Kami menghaturkan banyak terima kasih terutama kepada bapak mendagri serta seluruh jajaran yang telah melakukan kunjungan terkait permasalahan tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong sehingga mendapatkan suatu hasil yang pasti dan kondusif bagi kedua belah pihak,”ucapnya.
Sementara itu, Inspektur I Inspektorat Kemendagri menyampaikan, dengan adanya surat langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberikan jawaban dan kepastian yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak terkait tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.
“Dengan adanya surat dari bapak Mendagri, semoga dapat memberikan jawanan dan kepastian yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak terkait tapal batas tersebut,”ucapnya.
Kunjungan Inspektur I Inspektorat Kemendagri ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Prof. Drs. H. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemerintah Kabupaten Lebong tanggal 30 Juli 2024 yang lalu perihal perintah pencabutan pengujian Undang Undang darurat nomor 4, 5, dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II termasuk kota praja dalam lingkup daerah tingkat I di wilayah Sumatera bagian selatan.
Turut hadir dalam kegaiatn tersebut, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Asiten I, II, dan III Setdakab Bengkulu Utara, Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, serta jajaran OPD lainnya.