Bupati BU Ikuti Rakor TPID, Upayakan Bantuan Subsidi dan Kompensasi Pemerintah Tepat Sasaran dan Berkeadilan
Bengkulu Utara, InfoPublik – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, mengikuti rapat koordinasi via zoom meeting bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia. Senin (05/09/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati BU didampingi oleh Kapolres Bengkulu Utara, Kepala Kejari Argamakmur, Perwakilan Kodim 0423 Bengkulu Utara, Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Disperindag Bengkulu Utara, Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, dan Kepala Dinas BKAD Bengkulu Utara.
Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D, rapat koordinasi saat ini bertujuan untuk penyaluran subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan berkeadilan terkait antisipasi dampak kenaikan BBM dengan 4 bantalan sosial, yaitu :
1. Bansos yang dikelola oleh Kemensos.
2. Recofusing dana 2% dari dana alokasi umum (DAU) Nasional.
3. Dana Reguler yang ada di anggaran Pemda masing-masing (BTT + BANSOS).
4. Dana desa maksimal 30% yang digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi.
Dana desa bisa dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah di tingkat desa. Aturan tersebut diungkapkan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar Melalui Kepmendesa 97/2022 Tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada tingkat desa.
“Kegiatan Pada Tingkat Desa melalui program padat karya tunai Desa, Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga tidak mampu dan program kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola,”ungkapnya.
Disampaikan oleh Menteri Sosial, Dr. Ir. Tri Rismaharani, M.T, bahwa Kementerian Sosial sudah menyalurkan BLT BBM di 34 Provinsi melalui PT POS berdasarkan data BPNT dan PKH sebelumnya. Selanjutnya Kemensos akan segera menganggarkan bantuan lainnya dalam bentuk tunai maupun nontunai untuk menghadapi dampak kenaikan BBM.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah menggelontorkan upaya menghadapi kenaikan BBM dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan upah maksimal 3,5 juta atau berdasarkan nilai upah minimum kabupaten kota atau provinsi (kecuali PNS, TNI, dan POLRI) yang akan dikucurkan pada September ini (MCBU/Rd/Sy)