Bupati Bengkulu Utara Wajibkan Setiap Warga Datang Dari Zona Merah untuk Rapid Test

Media Center – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian bersama OPD terkait melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Selasa (14/4/2020).di ruang rapat Setdakab BU.

Turut hadir Sekda Bengkulu Utara Dr,Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, Asisten 1, 2, dan 3 Setdakab BU serta perwakilan Kepala OPD terkait.

Bupati Mian menegaskan bahwa pemerintah daerah dan jajaran OPD terkait telah berupaya maksimal dan bekerja optimal dalam pencegahan penanganan Covid-19.

“Saya yakini bahwa seluruh jajaran OPD sudah mempunyai persepsi yang sama dan bekerja secara optimal, pekerjaaan ini merupakan ibadah. Dengan penandatanganan Pakta Integritas yang kita buat untuk masing-masing dinas teknis. Dengan tujuan agar kita sama-sama bekerja menggunakan anggaran pada kondisi tanggap darurat secara baik dan benar tidak boleh diperlambat,” tegasnya.

Bupati Mian menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menganjurkan bagi perantauan untuk mudik atau pulang kampung, namun jika ada warga Bengkulu Utara yg datang atau pulang dari wilayah pandemi atau zona merah wajib melakukan Rapid Test dan isolasi mandiri.

“Untuk masyarakat kita yg datang dari luar daerah, perintah saya wajib melaksanakan Rapid test dan isolasi mandiri,”terangnya.(MC Bengkulu Utara/Gs/Rid)

#MediaCenter
#PemkabBengkuluUtara

CATEGORIES:

Berita

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.