Bupati Bengkulu Utara : PTDH, Sudah Sesuai Aturan
Skema Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dahulu, “Beda Subtansi” Dengan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga (Mendagri, MenPAN RB dan BKN).
Bengkulu Utara, Media Center – Skema yang berkenaan dengan adanya permasalahan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan pada dasarnya berbeda dengan skema yang saat ini dituangkan dalam regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dan 1 Lembaga.
“Sebagai contoh Surat BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 tanggal 22 November 2012 Perihal Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman Pidana. Surat BKN Tahun 2012 dimaksud, jika dicermati tidak memiliki ruang lingkup dan batas penyelesaian pelaksanaan. Sehingga membuka celah bagi seluruh Kepala Daerah melakukan penundaan atau penegakan hukum yang memiliki limit waktu,”ujar Dodi Hardinata S.Sos.MM. yang baru saja dilantik menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika BU. Jum’at (18/1).
Lanjut Dodi Hardinata mengatakan, jika kita cermati dengan seksama, SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018, Perihal penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, subtansi SKB pada intinya adalah “PENAGAKAN HUKUM”, yang pada Surat BKN sebelumnya tidak pernah ada memuat subtansi seperti yang ada pada SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga tanggal 13 September 2018 yang lalu.
“Surat BKN terkait dengan Pegawai Negeri Sipil Yang Dijatuhi Hukuman Pidana (Sebelum Tahun 2018) dengan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga Terkait dengan Penegakan Hukum berbeda subtansinya. Jika kita samakan, tentu sangat sulit untuk dipahami publik, karena perihal nya saja beda. SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga, memuat subtansi “Penegakan Hukum” yang memiliki Ruang Lingkup Keputusan Yang Tegas dan Batas akhir Penyelesaian Ruang Lingkup Keputusan Bersama yang dalam hal ini diberikan ruang waktu paling lama Desember 2018. Ketentuan ini tentu tidak ada dalam subtansi surat BKN sebelumnya yang meminta Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dengan limit waktu yang telah ditentukan,”tutur Dodi.
Lebih lanjut, Bupati Bengkulu Utara melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, menjelaskan bahwa informasi ini harus sampai ke masyarakat, sehingga jangan ada perbedaan pendapat dan pandangan soal SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga dan surat BKN sebelumnya.
“Silakan chek di seluruh Indonesia melalui website resmi, apakah ada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak melaksanakan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga. Jawabannya, SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga ini dijalankan oleh “Seluruh Pemerintah Daerah”,“tegasnya.
Sementara itu Bupati Bengkulu Utara melalui Sekretaris Daerah Dr.Haryad.S.Pd,MM,M.Si juga menjelaskan bahwa semua sudah kita bahas bersama dengan seksama berdasarkan regulasi yang ada, bagi para pihak yang terkena dampak SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga.
“Dapat langsung berkoordinasi dengan pengurus Korpri Kabupaten untuk meminta bantuan advokasi, dan kita akan fasilitasi,”ujarnya.(MC Bengkulu Utara/DC).
Untuk diketahui, Jika kita perhatikan regulasi lama dengan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga, perihal nya saja berbeda.