Tim Supervisi Pencegahan KPK : Gunakan Dana Desa Untuk Tujuan Strategis Membangun Pedesaan


Categories :

Arga Makmur, Media Center- Tim Supervisi Pencegahan KPK RI melaksanakan Pembinaan dan Bimtek Kepala Desa dan jajarannya Agar Pengolaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku,di aula SD 016 Bengkulu Utara,Arga Makmur, Selasa (14/11).

Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian menjelaskan bahwa pemerintah daerah selalu melaksanakan pembinaan,bimtek untuk kepala desa dan aparatur desa  secara kontinue serta berkolaborasi dengan pihak terkait dengan tujuan memberikan pencerahan agar pengelolaan dana desa tepat guna dan sesuai aturan.

“Bahwa pemerintah daerah selalu melaksanakan pembinaan,bimtek kepada kepala desa beserta aparatur desa secara Kontinue berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan tinggi Negri (Kejari) dan Pihak kepolisian. Agar kepala desa dan jajarannya melaksanakan pengelolaan Dana Desa (DD) ,Anggaran Dana Desa (ADD) terencana, terprogram,tepat guna,serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga mmanfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,”jelasnya.

Allinsyah M.Nasution menegaskan bahwa landasan hukum dilaksanakannya  supervesi dan koordinasi dari KPK tercantum dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002, tentang tugas dan wewenang KPK.

“KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenagannya bersifat Independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.Dalam Undang-Undang KPK No 30 Tahun 2002 pasal 3,pasal 7,pasal 8,pasal 14,pasal 11,pasal 13 dijelaskan mengenai wewenang dan tahapan-tahapan  tim KPK  untuk melaksanakan koordinasi,supervisi dan monitoring. Tujuan diadakannya koordinasi dan supervisi maupun  tersebut untuk pencegahan tindak korupsi, pengelolaan keuangan yang bersih,”tegasnya

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Allinsyah M.Nasution menambahkan agar seluruh OPD terkait, Kepala Desa dan jajarannya  menggunakan dana desa untuk tujuan-tujuan yang strategis  membangun pedesaan, sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tolong gunakan dana desa untuk tujuan-tujuan yang strategis bermanfaat untuk masyarakat,sesuai dengan rencana,sesuai dengan aturan yang berlaku.Jangan gunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dilarang memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain,karena perbuatan tersebut melanggar hukum,”Tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut Ir.Mian Bupati Bengkulu Utara,Allinsyah M.Nasution atau akrab disapa Coki Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI,Bram Brahmana AK,M,ACC Tim dari BPKP Provinsi Bengkulu, Perwkilan DPRD BU ,Perwakilan Polres Bu, Letkol Arhanud Ari Trisenta,S.Sos,Msi Dandim 0423 Bengkulu Utara,Fathuri ,SH Ketua Kejaksaan Negri Arga Makmur, Alex Adam Faisal,SH Ketua Pengadilan Negri Arga Makmur, Drs.Kiman Nazardi,MM Kepala Dinas Kominfo BU,Camat se kabupaten Bengkulu Utara, Kepala desa Se kabupaten Bengkulu Utara,OPD terkait,Perangkat Desa, BPD Se Bengkulu Utara.(MC Bengkulu Utara/GS).