Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Home Berita

Hari Adhyaksa Ke 58 Kejari BU Selamatkan Uang Negara Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Administrator by Administrator
26 Juli 2018
in Berita
0
Hari Adhyaksa Ke 58 Kejari BU Selamatkan Uang Negara Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Center, Arga Makmur – Pelaksanaan pemusnahan terhadap perkara berkekuatan hukum tetap dilaksanakan di halaman kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Rabu (18/7).

Kegiatan yang dlakukan bersamaan dengan hari adhyaksa yang ke 58 ini dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir Mian serta jajaran Forkopimda Bengkulu Utara.

Fathkhuri,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyampaikan bahwa dalam momen hari adhyaksa ke 58, diadakan pengeksekusian barang bukti perkara berkekuatan hukum yang ada 36 perkara yang barang buktinya harus dimusnahkan.

“Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini merupakan rangkaian dari peringatan hari ahyaksa ke 58 dimulai dari kegiatan anjangsana yang telah dilakukan. Di tahun 2018 ini yang telah diputus oleh pengadilan negeri kepala kpn beserta jajaran ada sekitar 115 perkara ada 36 perkara yang barang buktinya di depan ini harus dimusnahkan.” Paparnya.

Berbagai barang bukti yang dieksekusi seperti produk tanpa izin, uang palsu senjata tajam, narkoba dan lain sebagainya.

Pada kegiatan tersebut dilanjutkan dengan, kejaksaan negeri Bengkulu utara melakukan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara pekerjaan pembangunan jalan tugu hiu simpang kroya pagar jati pada dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 disaksikan langsung oleh kapolres,ketua pengadilan negeri arga makmur,pemimpin cabang BRI.

“Berhasil diselamatkan kerugian negara sebesar Rp.1.341.387.9350, penyelamatan uang negara tersebut berdasarkan perkara pekerjaan pembangunan jalan tugu hiu simpang kroya pagar jati pada dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dengan presentase pengembalian 75% dari total kerugian.” Jelas Fatkhuri.

Fatkhuri juga menyampaikan bahwasanya kejaksaan negeri Bengkulu Utara selain terus berupaya bekerja dengan maksimal juga melakukan upaya upaya pencegahan perkara untuk melakukan tindakan prefentif selain tindakan pidana serta melakukan pendekatan dengan terdakwa.

kejaksaan mengimbangi pula dengan pengejaran kerugian negara, proses penanganan den betul betul menyeleksi perkara dan tidak berlarut-berlarut dalam proses pemeriksaan dan penyelidikannya. Kejaksaan melakukan MoU antara Kejaksaan dengan Bupati beserta kepolisian terhadap laporan laporan masyarakat yang harus disinergikan.

Perkara penuntutan yang harus diselesaikan dengan baik. Kami selalu melakukan pendekatan pendekatan kepada terdakwa secara maksimal sehingga dapat mengembalikan keuangan negara.(MCBU/IA).

Previous Post

Menko PMK Ajak Masyarakat Manfaatkan Torch Relay untuk Promosikan Wisata

Next Post

Sebanyak 53 Orang dikukuhkan Sebagai Tim Pora

Next Post
Sebanyak 53 Orang dikukuhkan Sebagai Tim Pora

Sebanyak 53 Orang dikukuhkan Sebagai Tim Pora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bupati BU Resmi Lantik Dewan Kesenian, Pastikan Warisan Budaya Terus Diperkaya dan Diwariskan Kepada Generasi Mendatang

Bupati BU Resmi Lantik Dewan Kesenian, Pastikan Warisan Budaya Terus Diperkaya dan Diwariskan Kepada Generasi Mendatang

21 September 2023
Ketua TP PKK Kabupaten Bagikan Peralatan Sekolah Di MSS

Ketua TP PKK Kabupaten Bagikan Peralatan Sekolah Di MSS

21 September 2023
Pemkab BU Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH, Pendamping Pengobatan dan Peralatan Rumah Tangga

Pemkab BU Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH, Pendamping Pengobatan dan Peralatan Rumah Tangga

21 September 2023
Bupati BU Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

Bupati BU Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

20 September 2023

GOVERMENT PUBLIC RELATIONS

LOKASI

ALAMAT

Jl. Sudirman No. 01, Arga Makmur
Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Bengkulu, Indonesia
Telp : (0737) 38618
Email : admin@bengkuluutarakab.go.id

TAUTAN TERKAIT

SIPD Kemdagri
LPSE Bengkulu Utara
PPID Bengkulu Utara
JDIH Bengkulu Utara
Kebijakan Privasi

MEDIA SOSIAL

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.