Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Home Berita

Diskominfo Bengkulu Utara Menjadi Pelopor Pembentukan KIM Tingkat Desa

Media Center by Media Center
21 Februari 2019
in Berita
0
Diskominfo Bengkulu Utara Menjadi Pelopor Pembentukan KIM Tingkat Desa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arga Makmur, Media Center – Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bengkulu Utara berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa Untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terstruktur berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Diskominfo BU, Kamis (21/2).

Dalam acara tersebut dibuka langsung  Dodi Hardinata,S.Sos,M.MSi selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, didampingi Bari Oktari,S.STP selaku Kabid Pengelolaan Informasi, Novi Wahyudi.S.Kom Kasi Pengelolaan Opini serta Aspirasi publik, Ir.Ali Amran Camat Air padang, Jon Kenedi Camat Kecamatan Kota Arga Makmur dan para Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Plt Dinas Kominfo Dodi Hardinata,S.Sos, M.MSi menegaskan  bahwa pembentukan KIM sangat diperlukan pada era globalisasi dan digital, bersamaan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang menjadi kebutuhan dalam masyarakat. Pada era globalisasi dan digital, bersamaan dengan perkembangan Teknologi dan Informasi merupakan kebutuhan yang sangat signifikan saat ini. Tentang hak dalam masyarakat untuk memperoleh informasi, hal ini  diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F.

 

“Bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan selanjutnya diatur Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP), dalam Undang-undang keterbukaan informasi Publik Pada pasal 17 juga mengatur tentang informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang,”jelasnya.

Novi Wahyudi.S.Kom selaku  Kasi Pengelolaan Opini serta Aspirasi publik, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika RI No 8 /PER/M.KOMINFO/6/Tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi Sosial.

“Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM adalah lembaga layanan publik  yang dibentuk , dikelola dari oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhan. KIM sebagai Mitra pemerintah dalam menyebar luaskan informasi pembangunan, informasi Potensi Desa, Pariwisata, Industri masyarakat, perkebunan Dan lain-lain agar di ketahui oleh masyarakat luas. KIM di bentuk dari tingkat Desa dan kecamatan, melalui KIM dapat menginformasikan potensi yang ada Di desa, sehingga Desa dapat maju dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,”Jelasnya.(MC Bengkulu Utara/GS/DC).

Previous Post

Perluasan Informasi Pembangunan Daerah, Diskominfo Bengkulu Utara Ajak OPD Bangun Sub Domain

Next Post

PKH Tahap Pertama Mulai Disalurkan

Next Post
PKH Tahap Pertama Mulai Disalurkan

PKH Tahap Pertama Mulai Disalurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bupati BU Resmi Lantik Dewan Kesenian, Pastikan Warisan Budaya Terus Diperkaya dan Diwariskan Kepada Generasi Mendatang

Bupati BU Resmi Lantik Dewan Kesenian, Pastikan Warisan Budaya Terus Diperkaya dan Diwariskan Kepada Generasi Mendatang

21 September 2023
Ketua TP PKK Kabupaten Bagikan Peralatan Sekolah Di MSS

Ketua TP PKK Kabupaten Bagikan Peralatan Sekolah Di MSS

21 September 2023
Pemkab BU Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH, Pendamping Pengobatan dan Peralatan Rumah Tangga

Pemkab BU Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH, Pendamping Pengobatan dan Peralatan Rumah Tangga

21 September 2023
Bupati BU Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

Bupati BU Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

20 September 2023

GOVERMENT PUBLIC RELATIONS

LOKASI

ALAMAT

Jl. Sudirman No. 01, Arga Makmur
Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Bengkulu, Indonesia
Telp : (0737) 38618
Email : admin@bengkuluutarakab.go.id

TAUTAN TERKAIT

SIPD Kemdagri
LPSE Bengkulu Utara
PPID Bengkulu Utara
JDIH Bengkulu Utara
Kebijakan Privasi

MEDIA SOSIAL

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.