Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Home Berita

Bupati Bengkulu Utara : PTDH, Sudah Sesuai Aturan

Media Center by Media Center
22 Januari 2019
in Berita
0
Bupati Bengkulu Utara : PTDH, Sudah Sesuai Aturan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Skema Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  Dahulu, “Beda Subtansi” Dengan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga (Mendagri, MenPAN RB dan BKN).

Bengkulu Utara, Media Center – Skema yang berkenaan dengan adanya permasalahan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan pada dasarnya berbeda dengan skema yang saat ini dituangkan dalam regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dan 1 Lembaga.

“Sebagai contoh Surat BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 tanggal 22 November 2012 Perihal Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman Pidana. Surat BKN Tahun 2012 dimaksud, jika dicermati  tidak memiliki ruang lingkup dan batas penyelesaian pelaksanaan. Sehingga membuka celah bagi seluruh Kepala Daerah melakukan penundaan atau penegakan hukum yang memiliki limit waktu,”ujar Dodi Hardinata S.Sos.MM. yang baru saja dilantik menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika BU. Jum’at (18/1).

Lanjut Dodi Hardinata mengatakan, jika kita cermati dengan seksama, SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018, Perihal penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, subtansi SKB pada intinya adalah “PENAGAKAN HUKUM”, yang pada Surat BKN sebelumnya tidak pernah ada memuat subtansi seperti yang ada pada SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga tanggal 13 September 2018 yang lalu.

“Surat BKN terkait dengan Pegawai Negeri Sipil Yang Dijatuhi Hukuman Pidana (Sebelum Tahun 2018) dengan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga Terkait dengan Penegakan Hukum berbeda subtansinya. Jika kita samakan, tentu sangat sulit untuk dipahami publik, karena perihal nya saja beda.  SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga, memuat subtansi “Penegakan Hukum” yang memiliki Ruang Lingkup Keputusan Yang Tegas dan Batas akhir Penyelesaian Ruang Lingkup Keputusan Bersama yang dalam hal ini diberikan ruang waktu paling lama Desember 2018. Ketentuan ini tentu tidak ada dalam subtansi surat BKN sebelumnya yang meminta Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dengan limit waktu yang telah ditentukan,”tutur Dodi.

Lebih lanjut, Bupati Bengkulu Utara melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, menjelaskan bahwa informasi ini harus sampai ke masyarakat, sehingga jangan ada perbedaan pendapat dan pandangan soal SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga dan surat BKN sebelumnya.

“Silakan chek di seluruh Indonesia melalui website resmi, apakah ada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak melaksanakan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga. Jawabannya, SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga ini dijalankan oleh “Seluruh Pemerintah Daerah”,“tegasnya.

Sementara itu Bupati Bengkulu Utara melalui Sekretaris Daerah Dr.Haryad.S.Pd,MM,M.Si  juga menjelaskan bahwa semua sudah kita bahas bersama dengan seksama berdasarkan regulasi yang ada, bagi para pihak yang terkena dampak SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga.

“Dapat langsung berkoordinasi dengan pengurus Korpri Kabupaten untuk meminta bantuan advokasi, dan kita akan fasilitasi,”ujarnya.(MC Bengkulu Utara/DC).

Untuk diketahui, Jika kita perhatikan regulasi lama dengan SKB 2 Menteri dan 1 Lembaga, perihal nya saja berbeda.

Previous Post

8 Pedoman Penting Bagi ASN, Bupati Bengkulu Utara Lantik 149 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Next Post

Gedung PLUT Segera dibangun di Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara

Next Post
Gedung PLUT Segera dibangun di Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara

Gedung PLUT Segera dibangun di Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bupati BU Resmi Lantik Dewan Kesenian, Pastikan Warisan Budaya Terus Diperkaya dan Diwariskan Kepada Generasi Mendatang

Bupati BU Resmi Lantik Dewan Kesenian, Pastikan Warisan Budaya Terus Diperkaya dan Diwariskan Kepada Generasi Mendatang

21 September 2023
Ketua TP PKK Kabupaten Bagikan Peralatan Sekolah Di MSS

Ketua TP PKK Kabupaten Bagikan Peralatan Sekolah Di MSS

21 September 2023
Pemkab BU Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH, Pendamping Pengobatan dan Peralatan Rumah Tangga

Pemkab BU Salurkan Bantuan Sosial Perbaikan RTLH, Pendamping Pengobatan dan Peralatan Rumah Tangga

21 September 2023
Bupati BU Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

Bupati BU Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Perubahan

20 September 2023

GOVERMENT PUBLIC RELATIONS

LOKASI

ALAMAT

Jl. Sudirman No. 01, Arga Makmur
Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Bengkulu, Indonesia
Telp : (0737) 38618
Email : admin@bengkuluutarakab.go.id

TAUTAN TERKAIT

SIPD Kemdagri
LPSE Bengkulu Utara
PPID Bengkulu Utara
JDIH Bengkulu Utara
Kebijakan Privasi

MEDIA SOSIAL

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.