Media Center, Arga Makmur – Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara melaksanakan Pemusnahan 8.105 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tidak valid, di Halaman Dinas Dukcapil Bengkulu utara, Rabu (19/12).
Dalam Acara tersebut dihadiri oleh Ramadanus Asisten III Setdakab Bengkulu Utara dalam hal ini mewakili Bupati Bengkulu Utara, H. Jurhirjo Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, AKP Jufri, S.IK Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara dalam hal ini mewakili Kapolres Bengkulu Utara, Made Astawa Kasatpol PP Bengkulu Utara, dan perwakilan OPD terkait disaksikan oleh awak media.
Kepala Dukcapil H. Juhirjo menjelaskan bahwa berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 September 2018 untuk melakukan pemusnahan KTP-el yang invalid atau rusak.
Dilaksanakan pemusnahan ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 September 2018, hari ini pukul 14.00 WIB kita melakukan pembakaran atau pemusnahan KTP elektonik berjumlah 8.105 keping.
Adapun KTP yang dimusnahkan ini adalah KTP yang rusak atau invalid, adapun proses pembakaran ini pertama kita gunting selanjutnya kita foto Copy untuk arsip dan dibakar.
“Tujuan Pembakaran ini agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap KTP yang invalid ini, jadi kita menghadapi pemilu 2019 Bengkulu Utara Aman, Nyaman, Tertib karena tidak ada keributan KTP yang tercecer, selanjutnya jika masih ditemukan KTP Invalid atau rusak maka sesuai perintah bapak menteri, akan langsung melaksanakan pemusnahan secara berkala,” tegasnya.
H. Juhirjo menambahkan pesan untuk seluruh masyarakat Bengkulu Utara yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil hingga tanggal 31 Desember 2018.
” Untuk masyarakat Bengkulu Utara yang belum memiliki E-KTP ditunggu kedatangannya di Dinas Dukcapil untuk melaksanakan perekaman E- KTP hingga tanggal 31 Desember 2018.” tuturnya.
Kasat AKP Jufri, S. IK menjelaskan hal yang sama bahwa pelaksanaan Pemusnahan KTP Elektronik ini sebelumnya dilaksanakan pengguntingan dan hari ini dilaksanakan pemusnahan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan sebanyak 8.105 Keping KTP Elektronik yang rusak atau invalid, sebelumnya kita melakukan pengguntingan, jika kedepan masih ditemukan ada KTP yang Invalid maka secara teknis Dinas Dukcapil untuk melaksanakan pemusnahan atau pembakaran,” Jelasnya.(MC Bengkulu Utara/GS/IA)