Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Home Berita

PEMKAB BU OPTIMALAN PPKM MIKRO IZIN KERAMAIN SEKARANG BISA LAPOR KE DESA/KELURAHAN

Media Center by Media Center
21 Mei 2021
in Berita
0
PEMKAB BU OPTIMALAN PPKM MIKRO IZIN KERAMAIN SEKARANG BISA LAPOR KE DESA/KELURAHAN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Info Publik, Argamakmur – Dalam rangka efisiensi dan upaya memantau perkembangan dan informasi pengendalian Covid-19 secara akurat dan intensif, Pemkab Bengkulu Utara secara resmi mengeluarkan Surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan . Ditandatangani oleh Ir. H. Mian selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara terhitung berlaku sejak tanggal 21 Mei 2021.
.
“Ini adalah Upaya Pemerintah Daerah agar lebih efisien dan cepat dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat , sehingga data dapat lebih akurat didapatkan dari pihak desa atau kelurahan yang langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.” Jelas Bupati dalam rapat pembahasan surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 di Ruang Rapat Sekda Kab.Bengkulu Utara, Jumat (21/5/2021).
.
Dalam surat edaran tersebut, ditekankan kepada Posko Covid-19 desa/kelurahan harus melakukan peta zonasi RT/RW secara berkala dan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dan untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan, harus mengajukan izin kepada lurah atau kepala desa yang kemudian kepala desa atau kelurahan wajib melaporkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
.
“Masyarakat yang ingin menggelar keramain, sekarang dapat melapor ke pihak desa atau kelurahan masing-masing, dengan catatan jumlah rombongan yang hadir pada acara tersebut maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tenda yang ada serta dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.” lanjutnya.
.
Selain itu, seperti kegiatan Restoran (makan/minum ditempat) hanya diperbolehkan maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk dan dengan penerapan protokol kesehatan.
.
Turut hadir dalam pembahasan surat edaran, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3 setdakab BU dan pihak satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara yakni dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD BU, Kominfo dan Satpol PP. (MC Bengkulu Utara IA)
Previous Post

MUSRENBANG 2021-2026, BUPATI : PENTINGNYA KERJA FOKUS DAN PUNYA TEROBOSAN

Next Post

Pembelajaran Tatap Muka Sitem Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 24 Mei

Next Post
Pembelajaran Tatap Muka Sitem Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 24 Mei

Pembelajaran Tatap Muka Sitem Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 24 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Sukses Jadikan Desa Mandiri, Bupati BU Bagikan Lencana

Sukses Jadikan Desa Mandiri, Bupati BU Bagikan Lencana

18 Mei 2023
Wabup BU Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi, Pastikan RIPPAR Langkah Awal UMKM akan Tumbuh Subur

Wabup BU Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi, Pastikan RIPPAR Langkah Awal UMKM akan Tumbuh Subur

17 Mei 2023
Wabup BU Hadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda RIPPAR

Wabup BU Hadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda RIPPAR

17 Mei 2023
Ketua Dekranasda BU Hadiri HUT Dekranas ke-43

Ketua Dekranasda BU Hadiri HUT Dekranas ke-43

16 Mei 2023

GOVERMENT PUBLIC RELATIONS

LOKASI

ALAMAT

Jl. Sudirman No. 01, Arga Makmur
Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Bengkulu, Indonesia
Telp : (0737) 38618
Email : admin@bengkuluutarakab.go.id

TAUTAN TERKAIT

SIPD Kemdagri
LPSE Bengkulu Utara
PPID Bengkulu Utara
JDIH Bengkulu Utara
Kebijakan Privasi

MEDIA SOSIAL

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Sub Menu
  • Informasi Publik
    • Sub Menu
  • Berita
  • Kontak
  • Smart City

© 2023 - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. All Right Reserved.