Dampak Virus Corona, Pemkab Bengkulu Utara Hapus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Categories :

MEDIA CENTER PEMKAB BENGKULU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha (termasuk UMKM). hal ini dilakukan agar terbantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Terkait kebijakan pemberian insentif berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah, jenis:

1. Pajak hotel sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April 2020)
2. Pajak restoran sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April 2020)
3. Retribusi Pelayanan Pasar sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April ).

“Semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Semoga akses kemudahan berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *